Ruang kuliah merupakan ruang pembelajaran mahasiswa saat di kampus. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2011) ruang kuliah adalah ruang tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran secara tetap muka. Kegitan pembelajaran ini dapat dilakukan dalam bentuk ceramah, diskusi, seminar, tutorial, dan sejenisnya. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2011) kapasitas maksimum ruang kuliah adalah 25 orang dengan standar luar ruang 2 m2 /mahasiswa, luas minimum 20 m2 . Kapasitas minimum ruang kuliah besar adalah 80 orang dengan standar luas ruang 1,5 m2 /mahasiswa. Menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi (2013) ruang kuliah harus disediakan dengan luas paling sedikit 60 m2 untuk 40 mahasiswa, dilengkapi dengan peralatan penunjang pembelajaran berupa 40 kursi, meja kursi dosen, papan tulis
Telp. STMIK Profesional | (0411) 431139 |
Hotline | 0823-5150-6161 (WA/CALL) |
Address | Jl. AP. Petarani No.27 Makassar, Sulsel |
Website | www.stmikprofesional.ac.id |
info@stmikprofesional.ac.id | |
Lokasi Kampus | https://goo.gl/maps/mhS4miqaMYgk79cYA |